Kesalahan lain seperti mengabaikan tugasnya dengan tidak mengawasi dan mengamankan tahanan, bekerja sama dengan tahanan.
“Tindakan-tindakan itu menyalahi aturan dan diduga bisa memberi peluang kepada seorang tahanan untuk keluar-masuk dan melakukan tindak pidana di luar Lapas,” Ujarnya.
Untuk itu, Eduardus berharap agar seorang petugas Lapas dimana saja yang dipercayakan untuk menjalankan tugas piket harus bekerja dengan penuh tanggungjawab. Sehingga tahanan tidak dapat lolos dan melakukan tindak pidana yang meresahkan warga masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan media, bahwa Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Nuak juga telah menerima informasi perisitiwa pencurian yang terjadi di Toko Rahayu Mebel Atambua yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin pada Minggu 15 Maret 2025 sekitar pukul 01. 30 Wita.
Untuk itu, media mencoba untuk memgonfirmasikan ke yang bersangkutan, namun belum memberi pendapat hingga berita ini diturunkan.
Hasil penelusuran media ini menyebutkan, oknum napi Lapas Atambua berinisial INW mencuri, karena diduga bekerja sama dengan petugas Lapas yang menjalankan tugas piket saat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
