Ia mengaku terkejut ketika mengetahui YK tetap menerima SK PPPK Paruh Waktu dalam acara penyerahan SK tersebut.
“Kalau dia menjalankan tugas, itu haknya untuk mendapatkan SK. Tetapi kalau dia tidak menjalankan tugas, maka itu menjadi pertanyaan apakah dia masih berhak mengambil SK tersebut,” katanya.
Yunus mempertanyakan dasar pemberian SK tersebut, terutama berkaitan dengan status pengabdian dan pelaksanaan tugas YK di sekolah.
“Yang saya pertanyakan, sebagai kepala sekolah, dia menjalankan tugas di mana? Sejak saya dilantik sampai sekarang sudah sekitar tiga bulan dia tidak menjalankan tugas, tetapi hari ini dia menerima SK. Ini menjadi kejanggalan bagi kami,” ujarnya.
Meski demikian, Yunus mengakui bahwa proses penerbitan SK PPPK merupakan kewenangan pemerintah dan tentu memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Namun, menurutnya, status kepegawaian dan pelaksanaan tugas di sekolah juga perlu menjadi perhatian pihak terkait.
“Kalau orang sudah mengundurkan diri, dia juga harus menyadari bahwa SK itu tidak semestinya diambil apabila memang tidak lagi menjalankan tugas,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












