Ia bahkan meminta agar SK PPPK Paruh Waktu yang telah diterima YK ditinjau kembali, termasuk kemungkinan pencabutan apabila nantinya terbukti yang bersangkutan memang tidak lagi menjalankan tugas dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Harapan saya SK itu dicabut. Tidak ada jalan lain, kecuali dia memang menjalankan tugas dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, YK saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (30/9/2026), belum memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut.
Ia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada kepala sekolah.
“Untuk sementara saya belum bisa komentar. Coba tanya kepala sekolah. Kepala sekolah lebih tahu soal itu,” jawab singkat YK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












