Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260406 WA0430

Oleh karena itu, OJK mendorong LJK untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward-looking dan memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif kinerja debitur pada sektor-sektor yang rentan terdampak langsung maupun tidak langsung, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.

Selain itu, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan SelfRegulatory Organizations (SRO) dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan. OJK menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection. Pada 13 Maret 2026, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Upaya pendalaman pasar modal juga terus diperkuat, baik di sisi supply maupun demand. Di sisi supply, inisiatif pengembangan produk investasi pasar modal berupa Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah dilakukan penerbitan regulasinya. Sementara di sisi demand, OJK bersama stakeholders terkait tengah menggarap inisiatif PINTAR Reksa Dana (Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana), yang dikenal sebagai program Systematic Investment Plan (SIP), sebagai upaya untuk terus meningkatkan basis investor ritel.

2. Terkait reformasi pasar modal nasional, pada awal April 2026, OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah berhasil menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Keempat agenda tersebut meliputi:

a. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka di atas 1 persen kepada publik.

Pada Februari 2026, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada publik.

Selanjutnya pada 3 Maret 2026,
BEI dan KSEI telah melakukan publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen dari Perusahaan Terbuka dengan data per akhir Februari 2026. .Publikasi ini selanjutnya akan dilakukan rutin secara bulanan melalui website BEI.

b. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Pengumuman HSC ini menjadi Early Warning Mechanism bagi investor terkait
konsentrasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat. Dengan demikian, investor dapat mengetahui adanya saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas. Pada.Februari-Maret 2026, OJK, BEI, dan KSEI melakukan pembahasan terkait
metodologi dan tata kelola implementasi pengumuman HSC ini. Selanjutnya.pada 2 April 2026, BEI dan KSEI telah mulai mengimplementasikan pengumuman HSC kepada publik melalui website BEI.

c. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor. OJK memberikan dukungan dan persetujuan kepada KSEI untuk
memperkuat granularity klasifikasi investor. Implementasi agenda tersebut juga didukung oleh market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian). Pada 1 April 2026, data dengan klasifikasi investor yang lebih granular telah tersedia di website BEI dengan data per akhir Maret 2026, dan selanjutnya akan dipublikasikan rutin secara bulanan.

d. Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. OJK merumuskan arah kebijakan, melakukan pembahasan bersama dengan.BEI, dan memberikan persetujuan dalam proses finalisasi perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. Selanjutnya pada 31 Maret 2026, BEI telah
menerbitkan Surat Keputusan mengenai perubahan Peraturan I-A beserta Surat Edaran terkait. Substansi strategis yang tercakup dalam Peraturan tersebut di antaranya adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan implementasi secara bertahap, penajaman definisi free float , dan penguatan tata kelola Perusahaan Tercatat.

Selain itu, terdapat inisiatif penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan
mengenai pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers serta menghimpun feedback dari kalangan investor guna mendukung upaya perbaikan secara berkesinambungan.

Kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut telah selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi
global. Dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih
unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya berupa
ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. OJK mencermati arah
pergerakan IHSG dan indeks lainnya seperti indeks LQ45 saat ini telah linear dan merupakan indikasi respons positif pasar terhadap program reformasi di bidang pasar modal.

Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada
debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025, sampai dengan Februari 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan
kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp16,3 triliun (Jan’26: Rp12,6 triliun) untuk 275,8 ribu rekening (Jan’26: 246 ribu rekening).

B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar

1. OJK telah menetapkan/menerbitkan/meluncurkan:

a. POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas (POJK ETF Emas). POJK
diterbitkan dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan
sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai.instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

b. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait, untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.

c. Publikasi terkait perkembangan risiko iklim di sektor perbankan dalam
Indonesia Climate Banking Forum pada 26 Februari 2026, yaitu:

1) Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA)

CBRA merupakan hasil kajian komprehensif mengenai risiko iklim, baik risiko fisik maupun risiko transisi, dengan menganalisis berbagai skenario iklim terhadap ketahanan sektor perbankan Indonesia. Dalam skenario tanpa transisi (current policies), risiko fisik diproyeksikan
menimbulkan kerugian kumulatif terhadap PDB hingga sekitar 15–17 persen dalam jangka panjang. Sebaliknya, biaya ekonomi untuk mencapai Net Zero Emissions 2060 dalam IP Scenario diperkirakan berada pada kisaran sekitar 4 persen dari PDB. Hasil ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, implementasi kebijakan transisi secara dini dan terstruktur lebih rasional. Di samping itu, hasil exercise juga menujukkan bahwa sektor perbankan Indonesia dalam kondisi yang cukup kuat untuk mendukung agenda transisi nasional dalam jalur yang terkelola, sebagaimana tercermin dari rasio NPL dan KPMM yang masih memadai pada skenario transisi.

2) Banking Sustainability Maturity Assessment Report (SMART )

SMART menunjukkan bahwa implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Meskipun demikian, penguatan kapasitas masih diperlukan secara berkelanjutan.

OJK sedang menyusun:

a. Rancangan POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (TKS PVML), yang memperluas cakupan penerapan penilaian TKS pada industri di sektor PVML, mengatur antara lain mengenai mekanisme, tindak lanjut hasil, dan tata cara penyampaian
penilaian TKS.

b. Rancangan POJK tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. RPOJK disusun dalam rangka mendukung pengawasan lembaga penjamin terkait kebutuhan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga penjamin yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Saat ini ketentuan
penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Penjamin masih mengacu
pada POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, sedangkan laporan tahunan dan laporan publikasi diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025. Selain mengintegrasikan laporan berkala yang sudah diatur di POJK esksiting, RPOJK ini akan menambahkan pengaturan laporan berkala bagi perusahan
penjamin ulang.

c. Sebagai implementasi PSAK 117 di industri perasuransian, akan disusun:

1) Rancangan POJK tentang Solvabilitas Perusahaan Perasuransian; dan

2) Rancangan PADK mengenai Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Perasuransian.

Ketentuan dimaksud antara lain akan mengatur klasifikasi dan perhitungan
Tier 1 Capital dan Tier 2 Capital dalam Available Capital; penyesuaian perhitungan RBC yang mengakomodasi implementasi PSAK 117 (Kontrak Asuransi) dan PSAK 109 (Instrumen Keuangan); harmonisasi dengan POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Aset dan Liabilitas; serta
penyesuaian terhadap pengukuran risiko pasar, risiko asuransi, risiko.operasional, dan risiko likuiditas.

d. Finalisasi Rancangan PADK tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Penyusunan RPADK ini merupakan tindak lanjut POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang bertujuan untuk memperkuat,
menyempurnakan, dan memastikan kerangka pengaturan tetap selaras
dengan dinamika perkembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK).

3. OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Bareskrim Polri) sepakat untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan
koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ruang lingkup kerja sama ini
meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

4. Terkait implementasi PSAK 117 di industri perasuransian:

a. Telah dilaksanakan High Level Meeting Steering Committee Implementasi PSAK 117 pada 27 Februari 2026 yang berfokus pada evaluasi penerapan PSAK 117 di tahun 2025. Memasuki awal tahun 2026, fokus utama diarahkan pada penyelesaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Tahun Buku 2025, termasuk pelaksanaan restatement laporan keuangan tahun 2024. OJK secara intensif melakukan koordinasi dengan AAJI, AAUI, dan IAPI untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan serta mendorong percepatan penyelesaian proses audit. Selain itu, OJK juga telah meminta masing-masing perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan progress report dan action plan penyelesaian audit Laporan Keuangan Tahun 2025 dan restatement Laporan Keuangan Tahun 2024, sebagai langkah mitigasi terhadap potensi keterlambatan.

b. OJK juga tengah menyusun kerangka Risk Based Capital (RBC) yang baru (New-RBC) berbasis laporan keuangan PSAK 117, yang akan dituangkan dalam ketentuan OJK. Pembahasan telah dilakukan secara intensif, khususnya dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun. Di sisi lain, OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan AAJI dalam rangka penyesuaian ketentuan perpajakan sejalan dengan implementasi PSAK 117.

5. Dalam forum OECD Financial Markets Week yang diselenggarakan pada 2–5 Maret 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar global dan menegaskan antara lain terkait desain manfaat pensiun berkala dan perluasan kepesertaan. OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) dan memperoleh masukan yang dapat dijadikan referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

6. Sebagai salah satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi insan OJK setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan kesinambungan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK. Namun demikian, fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk pelindungan konsumen, untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan nasional.

7. OJK terus melanjutkan program transformasi antara lain akselerasi pengawasan berbasis teknologi (suptech), penguatan tata kelola internal OJK baik dari sisi penataan struktur organisasi yang adaptif dan penyederhanaan proses bisnis serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Melalui transformasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan peran OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif.

Pada industri keuangan syariah, per Maret 2026, indeks saham syariah (ISSI) menurun 18,63 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,83 persen ytd menjadi Rp83,85 triliun. Per Februari 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,33 persen yoy. Untuk pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,96 persen yoy di Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 di industri perasuransian, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 30 Maret 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 2 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:

1. Finalisasi Rancangan POJK Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (RPOJK Produk IPS) sebagai implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) dan penyelarasan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai produk investasi yang membedakan dengan produk simpanan (DPK).

2. Pelaksanaan Focus Group Discussion mengenai Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BUS dan UUS (PAPSI BUS UUS) yang dihadiri antara lain perwakilan dari Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik serta industri BUS dan UUS. Diharapkan hasil pembahasan FGD dapat memperkuat substansi PAPSI BUS UUS untuk kemudian akan ditindaklanjuti melalui tahapan rapat dengar pendapat dan permintaan tanggapan tertulis.

3. Pelaksanaan kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta pada 10 Maret 2026. Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

D. Penguatan Tata Kelola

Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:

1. Dalam rangka mendukung pengambilan keputusan strategis serta akuntabilitas dan tata kelola yang baik, OJK melakukan penetapan Profil Risiko tahun 2026 dengan menggunakan sistem pelaksanaan manajemen risiko secara terintegrasi dan menyeluruh. Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi OJK.

2. OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi profesi di bidang GRC antara lain melalui kegiatan bersama Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB). Dalam kesempatan tersebut, OJK mendorong penguatan budaya integritas dan kepatuhan di sektor jasa keuangan serta transformasi peran auditor intern sebagai strategic advisor dalam mendukung organisasi yang lebih agile dan adaptif.

3. Pada Maret 2026, seluruh Pegawai OJK yang termasuk Wajib Lapor (3.891 Pegawai) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN) Periodik Tahun 2025. Selain itu OJK juga menyampaikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan OJK dalam rangka Hari Raya Idul Fitri

mengenai larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai OJK. Pesan ini

disampaikan melalui media cetak dan media sosial OJK. Pemenuhan kewajiban

pelaporan LHKPN dan himbauan larangan pemberian gratifikasi ini merupakan

salah satu bentuk peningkatan awareness dan budaya anti korupsi pada

seluruh Pegawai OJK serta pemangku kepentingan OJK.

4. Peningkatan upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola organisasi dan

sektor jasa keuangan melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi

antara lain Integrity Talk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan

kesadaran dan pemahaman stakeholder internal dalam menumbuhkan budaya

tata kelola, dan integritas.

E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Maret 2026, Penyidik OJK
telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara PBKN, 9 perkara
PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang
telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara diantaranya 152 perkara telah
mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap
banding.

Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK. Upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik OJK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 4 Maret 2026, Penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, didampingi oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Selain itu, juga dilakukan upaya penangkapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur di Stasiun Gambir pada 26 Maret 2026 setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur langsung melakukan pengamanan setibanya tersangka di Stasiun Gambir. PT BPR DCN sebelumnya telahdicabut izin usahanya oleh OJK pada 24 Juli 2025.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.