Dalam rangka menegakan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama periode Januari – Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 Penyelenggara ITSK dan 30 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 33 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp845 juta dan 37 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah menyelenggarakan 6.548
kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 9.936.199 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk kontenedukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telahmenerbitkan 340 konten edukasi, dengan total 3.471.622 viewers. Selain itu,
terdapat 43.635 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan
(LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 30.395 kali dan penerbitan 18.249
sertifikat kelulusan modul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
