Cerita akan Kampung Halaman membuat aku teringat akan Pusisi Tentang Kampung Halaman yang berjudul “Berjuta Sepi” ditulis oleh seorang Penyair tanah air Agus Suryadi pada bait pertamanya “selamat datang malam, titip berjuta rindu untuk mereka dikampung halaman, aku disini biarkan aku membeku karena duka, sebab hari terus beranjak dan menoreh luka. Puisi ini membayangkan suasana sepi yang menghampiri aku disaat mengingat akan cerita Kampung Halaman.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kampung adalah kesatuan administrasi terkecil yang menempati wilayah tertentu yang terletak di wilayak kecamatan, yang tidak lazim disebut Desa atau Dusun dimana kita membayangkan suasa kampung yang merupakan suatu tempat yang indah dibandingkan di kota, kampung juga menyajikan suasana kedamaian, keasrian alam yang membuat nyaman untuk menjauhi diri dari kebisingan kota.
Sangat disayangkan keindahan suasana kampung halaman saat ini sudah tidak lagi seperti dulu sebagaimana yang dibayangkan dalam cuplikan singkat diatas, kampung halaman yang ku sebut sebagai “SURGA MASA KECIL” itu ternyata telah di obrak-abrik oleh ideologi politik sebagian orang yang ingin meraup keuntungan dengan menanam ideologi kebisingan yang merusak kenyamanan perasaan penghuni surga itu. Kampung yang merupakan kesatuan administrasi terkecil dan dipandang sebagai tempat ternyaman dan terindah untuk menikmati kedekapan ciptaan Yang Maha Kuasa itu sudah tidak lagi akrab dengan penghuninya, hal ini diakibatkan oleh Pengetahuan akan ilmu politik bagi sebagian orang kampung yang tidak mengerti akan fungsi dan tujuan dari politik itu sendiri, bahkan ilmu politik sedekah pun dapat memicu racun suasana hingga menyebar menutupi jalan perdamaian hingga meregangnya tali persaudaraan dan keakraban dalam kampung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
