“Jadi pada intinya masyarakat tidak perlu datang tetapi kami yang menghampiri masyarakat. Ini adalah bentuk pelayanan yang kami berikan. Kalau Ahli Waris belum ada rekening maka kami yang akan membuka rekening”. Jelas Yanto
Kronologis kejadian:
Korban atas nama Nyoman Egi Bano bersama temannya pada tanggal 21 Mei 2019 berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Win menuju ke bengkel untuk mengambil kendaraan korban. Saat koraban dan temannya hendak kembali ke Desa Toobaun tempat tinggal korban. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Win Korban dan temannya mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi. Korban dan temannya saling kejar-kejaran. Saat tiba di Desa Bismarak tepat ditikungan jalan (Tempat Kejadian Perkara) TKP, ada kendaraan parkir ditikungan jalan.
Saksi Mata
Menurut saksi mata Yosep Siga, saat itu teman korban yang mendahului tiba-tiba rem mendadak karena tepat di tikungan jalan ada kendaraan roda dua parkir dipinggir jalan. Nyoman Egi Bano langsung menabrak kendaraan temannya saat itu dari arah depan muncul kendaraan saksi Yosep Siga berboncengan dengan anaknya serta ibunya. Tabrak Tiga kendaraan tidak dapat dihindarkan lagi. Korban Nyoman Egi Bano terpental lalu jatuh tak sadarkan diri. Sedangkan saksi Yosep Siga bersama anak dan ibunya jatuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
