Tanggapi Panggilan JPU, Pemred Harian Berantas Datangi Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru

Avatar photo
IMG 20190716 WA0018

“Kalau sekarang, pak Kejati belum bisa ditemui karena beliau ada acara penting yang harus dihadiri. Nantilah, kalau mau ditunggu untuk bertemu” kata Muspidauan.

Dalam kesempatan, Pimred Harian Berantas, Toro yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tanggal 11 Februari 2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun Toro dalam amar putusan PN Pekanbaru yang diadili tetap berada diluar tahanan, menyampaikan surat resminya untuk menanggapi surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH,MH, sebagaimana keterangan Pers Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto, kepada salah satu media online (lokal) sebelumnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam menanggapi surat panggilannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toro (Terpidana-red) dengan kerendahan hati dan tidak mengurangi rasa hormat-nya kepada Wilsa Riani SH,MH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Riau yang medakwa dan menuntutnya (Toro) dalam perkara Nomor 540/Pid.Sus/ 2018/PN.Pbr yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk meninjau kembali amar putusan pada poin 3 (tiga) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar tahanan”.