RIAU, Flobamora-news.com – Menanggapi adanya panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) Harian Berantas, Toro Laia, melalui surat Nomor: 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang didukung keterangan Pers Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto pada salah satu media online pekan lalu mengenai kasus hukum yang menimpa Pimred Harian Berantas, Toro Laia yang dipidana mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos tahun anggaran 2012 senilai Rp272 miliar lebih yang dimuat media Harian Berantas tanggal 06 Januari 2017, Toro Laia bersama Pembina Harian Berantas, Fag Zega bersama-sama dengan belasan para Jurnalis yang tergabung pada lintas organisasi Pers, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru menanggapi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut diatas, Senin (15/07/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH,MH saat meminta para Wartawan dan Toro memasuki ruang kerjanya menyatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa ditemui.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.