ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapi Panggilan JPU, Pemred Harian Berantas Datangi Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru

Avatar photo
IMG 20190716 WA0018

RIAU, Flobamora-news.com – Menanggapi adanya panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) Harian Berantas, Toro Laia, melalui surat Nomor: 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang didukung keterangan Pers Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Roby Harianto pada salah satu media online pekan lalu mengenai kasus hukum yang menimpa Pimred Harian Berantas, Toro Laia yang dipidana mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos tahun anggaran 2012 senilai Rp272 miliar lebih yang dimuat media Harian Berantas tanggal 06 Januari 2017, Toro Laia bersama Pembina Harian Berantas, Fag Zega bersama-sama dengan belasan para Jurnalis yang tergabung pada lintas organisasi Pers, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru menanggapi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut diatas, Senin (15/07/2019).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH,MH saat meminta para Wartawan dan Toro memasuki ruang kerjanya menyatakan, jika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa ditemui.