Kemudian, Toro melalui surat resminya mengajak JPU untuk menelaah sejenak Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-X/2012, agar tidak terjadi multitafsir supaya masyarakat memperoleh jaminan hak ”due procces of law” dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dan benar.
Toro melalui surat resminya menegaskan, segala kewenangan di jenjang Kepolisian dan pada jenjang Kejaksaan telah selesai ketika amar putusan dibacakan oleh Hakim.
Dalam uraian dan tanggapan singkat tertulis resminya Toro terhadap panggilan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 1 Juli 2019 dengan surat panggilan Nomor: 218/ N.4.4/EUH.206/2019, telah cukup beralasan hukum.
Sehingga Toro selaku Pemimpin Redaksi Harian Berantas (Terpidana) meminta Wilsa Riani SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara, untuk berkordinasi melalui Kuasa Hukumnya (Toro) sebagaimana peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku.
Usai tanggapan surat JPU, Nomor: 218/N.4.4/EUH.206/2019 diterima oleh staf Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada sekretariat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/07/2019), beberapa dari belasan Wartawan/Jurnalis yang hadir, secara bersama mendatangi kantor Kejari Pekanbaru, untuk menyampaikan tanggapan surat Redaksi Harian Berantas (Toro) dengan surat, Nomor: 0805/PEMRED-HB/VII/2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.