Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Warga Amankan Nelayan Asal Selayar 

IMG 20250113 010406
Enam nelayan asal Kepulauan Selayar saat diamankan warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, lantaran kedapatan menangkap ikan menggunakan kompresor, photo dok: © sevrin (Flobamora News.com)

Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan untuk mengambil tindakan preventif agar ekosistem laut tetap terjaga dan konflik di antara nelayan dapat dihindari.

Penggunaan Kompresor Dilarang 

Melansir Mangobay, penggunaan kompresor merupakan salah satu alat bantu penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana tertuang dalam UU No.45/2009 tentang perubahan atas UU No.21/2004 tentang Perikanan.

Pada pasal 9 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.

Kompresor dilarang karena membahayakan pengguna yang bisa menyebabkan kelumpuhan permanen bahkan bisa mengakibatkan kematian. Penggunaan kompresor cukup berbahaya dikarenakan di dalam kompresor biasa tidak terdapat filter penyaringan udara serta menggunakan oli sintetis yang berasal dari minyak bumi sebagai pelumas kompresornya.



Exit mobile version