Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan untuk mengambil tindakan preventif agar ekosistem laut tetap terjaga dan konflik di antara nelayan dapat dihindari.
Penggunaan Kompresor Dilarang
Melansir Mangobay, penggunaan kompresor merupakan salah satu alat bantu penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana tertuang dalam UU No.45/2009 tentang perubahan atas UU No.21/2004 tentang Perikanan.
Pada pasal 9 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”.
Kompresor dilarang karena membahayakan pengguna yang bisa menyebabkan kelumpuhan permanen bahkan bisa mengakibatkan kematian. Penggunaan kompresor cukup berbahaya dikarenakan di dalam kompresor biasa tidak terdapat filter penyaringan udara serta menggunakan oli sintetis yang berasal dari minyak bumi sebagai pelumas kompresornya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












