Berdasarkan hasil interogasi, keenam pelaku mengaku beroperasi menggunakan kompresor memakai empat buat motor laut. Setelah diinterogasi para pelaku berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako Polres Nagekeo.
Menurut warga, kelompok nelayan yang ditangkap tersebut sudah kerapkali mencari ikan menggunakan kompresor. Dari hasil interogasi warga, keenam pelaku mengaku ikan hasil tangkapan dijual ke penadah bernama Yudi yang berdomisili di Maropokot.
“Pantas setiap malam kita turun mancing ikan tidak ada ternyata mereka pakai selam” ujar Andi.
Anggota DPRD Nagekeo Adimat Mane Tima berharap keenam pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku karena aksi mereka sudah sangat merasakan nelayan setempat.
Adimat yang juga merupakan warga Nangadhero itu menyebutkan, penggunaan kompresor selain merugikan nelayan karena produktivitas hasil tangkapan berkurang juga dapat merusak biota laut.
“Kita berharap aparat Kepolisian bisa memproses ini sesuai aturan yang berlaku, karena ini sudah sangat meresahkan para nelayan kita. Saya akan kawal proses hukum ini sampai tuntas” pungkas Adimat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












