Tenaga Outsourcing Dukcapil Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Dapat Teguran Keras dan Digeser ke Back Office

Reporter : Marfin
IMG 20260401 20345359

TTS ,Flobamora-News.Com ||   Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintah dituntut menjalankan tugas dengan profesionalisme dan fokus pada pelayanan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya oknum yang belum sesuai standar, seperti kasus siaran langsung (live) media sosial oleh seorang tenaga outsourcing di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTS saat jam kerja.

 

Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah tayangan live yang dilakukan melalui akun Facebook dibagikan di akun Instagram @NTT_Update. Dalam video yang beredar, tenaga kerja tersebut terlihat melakukan siaran langsung di ruang pelayanan saat seharusnya melayani masyarakat. Selama tayangan, ia berinteraksi dengan sambil menertawakan warga  serta menyebut nama seorang masyarakat bernama Imanuel Benu dengan ungkapan yang diduga memiliki maksud untuk mempermalukan pihak yang disebutkan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pekerja di lingkungan pemerintah wajib mematuhi aturan disiplin kerja. Kegiatan menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan tidak relevan dengan tugas saat jam kerja termasuk pelanggaran disiplin.



Exit mobile version