Dalam sambutan pembuka, Faida Farhah berharap setelah kegiatan ini tenaga pendidik, terutama kepala sekolah, dapat menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang menciderai kemerdekaan pers itu dengan bijak dan tegas.
Adapun Purwosusilo mengingatkan kepala sekolah agar berbuat benar dalam menjalankan tugas dan kemudian berani membela kebenaran. Berbuat benar adalah modal utama dalam menghadapi intimidasi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan terkadang juga mengaku sebagai LSM.
Agung Dharmajaya dalam pemaparannya mengatakan, untuk dapat membedakan wartawan profesional dan perusahaan pers profesional dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan sebagai pemilik media, ada baiknya kepala sekolah membaca dan mempelajari berbagai produk hukum yang mengatur pers, dalam hal ini UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman prilaku.
Dewan Pers bersama seluruh konstituen, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi anggotanya, bekerja keras melakukan pembinaan terhadap wartawan dan perusahaan pers agar karya pers yang dihasilkan berkualitas baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi dunia pendidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
