Soe-Flobamora-News.Com || Tim buru sergap (BUSER) polres Timor tengah selatan(TTS) Polda Nusa tenggara timur (NTT) menangkap tersangka (NB) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Titus salu (66) warga Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat pada (5/3/2026) sekitar pukul, 01:00 WITA di kediamannya di Bakibait desa Oeuban kecamatan Mollo barat kabupaten TTS provinsi NTT.
Berkaitan dengan penangkapan tersangka (NB) pada kamis (5/3/2026) maka Kapolres TTS yang di konfirmasi melalui Kasatreskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka (NB) merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Selanjutnya tersangka (NB) akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor tengah selatan (TTS) dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari ini (5/3/2026) untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum khususnya di wilayah kabupaten Timor tengah selatan, akan kami lakukan secara profesional, proporsional dan prosedural, yang artinya bahwa kami bekerja sesuai keahlian, seimbang dalam tindakan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












