2. Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghilangkan Amar Putusan Angka (3) yang berbuyi Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan dan menghilangkan amar putusan Pengadilan angka (4) berbunyi ” menetapakan barang bukti berupa:
– berupa 1 (satu) unit hanpphone merek samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU
Dikembalikan Kepada Saksi Sugianto
– 1 (satu) unit Laptop Merek Acer
– 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih
Dikembalikan oleh terdakwa.
3. Bahwa Oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka (3) dan angak (4) sebagaimana yang diterangkan pada Point 2 (dua) pada Press Release diatas, juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan klien kami ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru karena tidak memanggil klien kami secara Sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan bertanda BA-17 tidak mempunyai berkekutan hukum dan Berita Acara tersebut Batal Demi Hukum”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
