Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penasehat Hukum Menilai Putusan Toroziduhu Laia Melanggar Aturan

Avatar photo
IMG 20190811 WA0060

– berupa 1 (satu) unit hanpphone merek samsung warna hitam Type Tab. 3 V Nomor Model SM T116NU
Dikembalikan Kepada Saksi Sugianto

– 1 (satu) unit Laptop Merek Acer
– 1 (satu) buah modem telkomsel flash 42 Mbps Warna Putih
Dikembalikan oleh terdakwa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

3. Bahwa Oknum Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru selain menghilangkan amar Putusan Pengadilan angka (3) dan angak (4) sebagaimana yang diterangkan pada Point 2 (dua) pada Press Release diatas, juga oknum JPU tidak mempunyai hak menangkap dan menyerahkan klien kami ke RUTAN KLAS II B Pekanbaru karena tidak memanggil klien kami secara Sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga “Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan bertanda BA-17 tidak mempunyai berkekutan hukum dan Berita Acara tersebut Batal Demi Hukum”

Baca Juga :  OJK Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia

4. Bahwa Atas perbuatan Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bertugas Pada Kejaksaan Tinggi Riau tidak menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law (Kesamaan dihadapan hukum) terhadap klien kami Terpidana TOROZIDUHU LAIA, dan/atau melanggar Peraturan Kode Etik Kerjakan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dan dugaan Perampasan Kemerdekaan klien kami.

5. Advokat Fauzan Laia, SH., MH sedang mempersiapkan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Laporan atas Perbuatan oknum Jaksa yg diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.