Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Penasehat Hukum Menilai Putusan Toroziduhu Laia Melanggar Aturan

Avatar photo
IMG 20190811 WA0060

Menurut analisa Advokat Fauzan Laia, SH.,MH selaku penasehat hukum Toroziduhu Laia, menduga oknum Jaksa Penuntut Umum melakukan Perbuatan melawan hukum dan Malladministrasi.

Akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara delapan tahun” Tegas Fauzan Laia, SH.,MH (Red)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: Ricky Anyan


Baca Juga :  Pernyataan Sikap Dewan Pengurus  Pusat Forum Wartawan Online Indonesia ( DPP FWO INDONESIA )