PEKANBARU, Flobamora-news.com – Tim Penasehat Hukum Toroziduhu Laia, menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang bertugas pada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (05/08/2019) lalu.
Hal diungkapkan Advokat Fauzan Laia, SH., MH selaku Penasehat Hukum Toroziduhu Laia dari kantor Lembaga Bantuan Hukum H.M.Faozanolo Laia, SH., MH, melalui pesan press releasenya kepada awak media, Minggu (11/08/2019) pagi.
Setelah pihaknya menelaah lebih dalam Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 05 Agustus 2019 kuat dugaan Pelanggaran Hukum oleh oknum Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Putusan pengadilan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Putusan dengan kode surat BA-17, tidak sesuai apa yang diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana Surat Perintah Nomor. Print-382/N.4.10/E.uh.3/06/2019, tanggal 24 Juni 2019, dimana isi surat perintah tersebut hanya memerintahkan melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 91/Pid.sus/2019/PT.PBR bukan Melaksanakan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.