SOE, Flobamora-news.com – Hendrik Polli Kepala Desa Fatumnutu Kecamatan Polen memecat Kepala Dusun Dua (2-red) Sayang Laiskodat. Pasalnya pungutan uang sebesar Rp. 12000 dari setiap masyarakat yang mendapat dana BST adalah untuk tranpotasi dan diserahkan kepada sopir. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada, Jumat 28 Pebruari 2025.
Turut diadiri Wakil Ketua I Yakson Benu, Ketua Komisi I Marten Natonis dan Wakil Ketua Komisi I Yerim Yos Fallo, Camat Polen Joel Sonbai, Kepala Desa Fatumnutu Hendrik Polli, Kepala Dusun 2 Sayang Laiskodat.
Kepala Desa Hendrik Polli menjelaskan bahwa pada dasarnya sikap dan perilaku kepala dusun 02 ibu Sayang Laiskodat sudah menunjukan sikap tidak loyal terhadap pimpinan.
Kedua ibu Sayang selalu terbawa dalam salah penempatan etika dan salah penggunaan kewenangan. Sehingga dari hal-hal itu tercipta masalah-masalah yang ia lakukan. Sebagai kepala desa merasa jenuh dengan keberadaan saudari Dusun 2 dan saya merasa dihambat dalam melakukan kegiatan-kegiatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












