Ditambahkannya bahwa pernah mendapat laporan dari masyarakat bahwa kepala dusun 02 telah memungut uang Rp.20.000 dari masyarakat dan saya sudah menegurnya bahwa itu sudah termasuk pungli alias pungutan liar. Kedua adalah pelayanan yang saya tidak rekomendasikan kepala dusun 02 untuk mewakili kegiatan tersebut malah ia hadir.
“Persoalan-persoalan yang ibu Laiskodat lakukan itu berulang-ulang dari sejak mantan kepala desa yang lama”, ungkapnya.
“SP 1 diberikan karena persoalan penyalagunaan kewenangan, SP 2 karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada saudara Yunias R.Mella, Berbalina Sonbai, Agustinus Nabunume, Bendelina Ballan pada tanggal 24 Agustus 2023.
Sedangkan (SP 3) diberikan karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Marta Kollo dan Meriana Punef pada tanggal 6 Juni 2024. Dikeluarkannya SP 3 saudari sayang Laiskodat saya berhentikan secara parmanen.
Sementara itu Kepala Dusun 2 Sayang Laiskodat mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Hendrik Polli terkait pungutan BST saat penerimaan di oenunu itu tidak benar. Perlu bapak Hendrik tahu, saat itu masyarakat sewa oto (mobil-red) kendaraannya Fransiskus Nau selaku Ketua LPM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












