4. Bahwa Atas perbuatan Oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang bertugas Pada Kejaksaan Tinggi Riau tidak menjunjung tinggi Asas Equality Before The Law (Kesamaan dihadapan hukum) terhadap klien kami Terpidana TOROZIDUHU LAIA, dan/atau melanggar Peraturan Kode Etik Kerjakan RI, Kode Perilaku Kejaksaan, dan dugaan Perampasan Kemerdekaan klien kami.
5. Advokat Fauzan Laia, SH., MH sedang mempersiapkan Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Laporan atas Perbuatan oknum Jaksa yg diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut analisa Advokat Fauzan Laia, SH.,MH selaku penasehat hukum Toroziduhu Laia, menduga oknum Jaksa Penuntut Umum melakukan Perbuatan melawan hukum dan Malladministrasi.
Akibat perbuatan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana Pasal 333 ayat (1) KUHP berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan Melawan Hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara delapan tahun” Tegas Fauzan Laia, SH.,MH (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
