“Keputusan ini telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri, hingga pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri,” jelas AKBP Hendra Dorizen.
Ia menambahkan bahwa keputusan organisasi tersebut diambil berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri merupakan insan Bhayangkara yang telah mengucapkan sumpah dan janji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi hukum, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas.
“Setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakannya agar senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Menurut Kapolres, profesi Polri merupakan profesi yang mulia dan terhormat karena masyarakat memberikan kepercayaan besar kepada Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui perilaku yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
