Tinggalkan Tugas Bertahun-Tahun, Anggota Polres TTS Polda NTT Di-PTDH

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260519 WA0025

 

“Keputusan ini telah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri, hingga pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri,” jelas AKBP Hendra Dorizen.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Ia menambahkan bahwa keputusan organisasi tersebut diambil berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri merupakan insan Bhayangkara yang telah mengucapkan sumpah dan janji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi hukum, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas.

 

“Setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakannya agar senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.

 

Menurut Kapolres, profesi Polri merupakan profesi yang mulia dan terhormat karena masyarakat memberikan kepercayaan besar kepada Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui perilaku yang profesional, humanis, dan berintegritas.