TTS ,Flobamora-News.Com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 14 Ayat (1) Huruf a, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di halaman Mapolres TTS. Anggota yang diberhentikan yakni Brigpol Yasepus Benu, yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu bertahun-tahun.
Dalam amanatnya, Kapolres TTS menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak ataupun tergesa-gesa. Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan panjang, objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












