Tercatat sebanyak 522 karya budaya diusulkan dari seluruh Indonesia, delapan karya masih ditangguhkan. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri menempati urutan ke-8 nasional, dengan total 62 karya budaya telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2013 hingga 2025.
Sementara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi penyumbang usulan terbanyak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam mendokumentasikan dan melestarikan warisan leluhur.
Kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Dr. Andi Rahmad, M.Hum., menegaskan bahwa penetapan WBTB bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaganya. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian budaya, tegas Dr. Andi Rahmat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa warisan budaya lokal tetap memiliki posisi penting dalam membentuk jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










