“Nah ini kami dalam keluarga, tidak ada masalah perebutan harta warisan almarhum yang bersengketa, lalu harus putusan pengadilan ini maksudnya apa?” ungkapnya.
Keluarga juga mengaku sempat mendapat informasi dari staf yang mengurus bahwa pencairan masih menunggu konfirmasi terkait klaim asuransi kematian yang sedang diajukan ke kantor pusat di Jakarta.
Mirisnya, pada kesempatan berbeda, mereka kembali menerima penjelasan bahwa sejumlah hak yang sebelumnya disebut dapat diajukan kemungkinan besar tidak dapat diterima keluarga. Dan keluarga diminta untuk datang mengambil SK nasabah yang sudah meninggal di Bank.
“Kalau memang dari awal tidak bisa proses, bilang tidak bisa. Nah kaget begini bikin bingung. Lalu suruh kita ambil kembali SK almarhum di bank. Ini komunikasi staf perbankan yang menurut dugaan saya tidak becus” imbuhnya.
“Ya kami berharap ada solusi dari Bank terkait persoalan yang kami alami, dan kami berharap komunikasi kedepan antara Bank BRI dan Nasabah lebih baik”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












