Disebutkan dengan mengawinkan antara “start up” dengan cooperative menjadi start upcooperative, kita memiliki model baru yang bisa menjawab kebutuhan para milenial dan pelaku start up tanah air.
Di sisi lain, menurut Panggabean, start up cooperative juga menjamin tata kelola yang lebih setara antara satu dengan beberapa pendiri lainnya. Pengambilan keputusan didorong melalui mekanisme musyawarah mufakat.
“Prinsip dasarnya sederhana yaitu one man, one vote pada koperasi. Bedakan dengan perseroan yang one share, one vote. Itulah yang kami kagumi dari Bapak KH Ma’ruf Amin, karena beliau juga bertekad menjadikan Indonesia sebagai ikon pusat ekonomi syariah dunia melalui platform digital tersebut,” kata Panggabean.
Pada saat yang sama, Panggabean menyoroti peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang masih sangat jauh dari yang diamanatkan oleh undang-undang. Panggabea menilai bahwa perlu merevitalisasi Dekopin agar menjadi partner dari pemerintah untuk berperan aktif dalam pemberdayaan koperasi. Terlebih menyikapi perkembangan era digital dan revolusi industri 4.0 saat ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
