Menurut Salah satu Nasabah KSP Nasari Atambua itu mengatakan bahwa apa yang menjadi pemikiran penulis patut di apresiasi dan didukung demi mewujudkan rakyat Indonesia yang makmur dan berkeadilan secara ekonomi berdasarkan amanah Pancasila.
Dikatakan lebih lanjut bahwa salah satu pola Ekonomi kerakyatan sudah diterapkan oleh KSP Nasari. Akan tetapi, pola ekonomi kerakyatan yang sudah dilakukan oleh KSP Nasari ini akan menjadi lebih baik lagi apabila mendapat perhatian lebih dari pemerintah Pusat dalam masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di periode mendatang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Herman Lombo, Warga Kelurahan Kota Atambua. Dikatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi ide ekonomi kerakyatan yang dituangkan dalam buku The Ma’ruf Amin way. Menurutnya, ide tersebut harus segera direalisasikan pada kepemimpinan Jokowi periode mendatang.
Herman yang juga merupakan nasabah KSP Nasari tersebut menuturkan bahwa ada banyak Koperasi di Indonesia yang berpegang pada asas ekonomi kerakyatan. Salah satunya adalah KSP Nasari.
Karena itu, dirinya berharap agar Presiden Joko Widodo pada periode mendatang dapat memasukkan KSP Nasari sebagai salah satu Patner Pemerintah yang disejajarkan dengan koperasi-koperasi lain dalam jajaran Top Menajemen.
“Kami sebagai Nasabah KSP Nasari mengapresiasi ide ekonomi kerakyatan yang diusung Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Kami berharap agar pada periode mendatang, perusahaan-perusahaan berbasis ekonomi kerakyatan seperti KSP Nasari pun dapat dimasukkan dalam jajaran Top Menajemen pada pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin dan juga mendapat perhatian dari Kementerian Koperasi,” pungkas pria yang telah menjadi Nasabah KSP Nasari sejak tahun 2013 silam.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.