JAKARTA, Flobamora-News.com – Gunung Marapi kembali meletus pada Kamis (29/2) malam. Pancaran cahaya “volcanic glow” berwarna jingga-kemerahan dari akitivitas vulkanik gunungapi berketinggian 2.981 mdpl itu terlihat dari segala penjuru. _Volcanic Glow_ sendiri adalah istilah vulkanologi yang berarti cahaya yang diakibatkan panas dari magma yang keluar ke permukaan kemudian membakar udara di sekitar sehingga tampak terang.
Ahli Vulkanologi Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dr. Devy Kamil Syahbana mengatakan bahwa fenomena itu dapat diindikasikan adanya sistem terbuka, yang mana dengan begitu maka magma dapat dengan mudah naik ke permukaan. Diharapkan hal itu menjadi pertanda energi dapat berangsur dikeluarkan dan cepat habis.
“(Fenomena-red) Ini _volcanic glow_, cahaya yang diakibatkan panas dari magma yang keluar permukaan, membakar udara di sekitar, sehingga tampak terang. Ini mengindikasikan sistem terbuka, dengan sistem terbuka, magma bisa dengan mudah naik ke permukaan, mudah2an saja dengan cara seperti itu energinya cepat habis,” jelas Devy dalam keterangan tertulis.
*Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Ditutup Sementara*
Erupsi Gunungapi Marapi yang kembali terjadi hari ini telah menyemburkan abu vulkanik dan terbawa angin mengarah ke wilayah Padang Pariaman hingga menyentuh Bandara Internasional Minangkabau. Atas peristiwa itu, Otoritas Bandara Wilayah VI Padang memutuskan untuk menutup sementara bandara yang menjadi pintu masuk wilayah Sumatera Barat terhitung sejak pukul 18.00 WIB selama enam jam kemudian.
“Dikarenakan sebaran abu vulkanik hari ini Kamis, 29 Februari 2024, telah mencapai Bandara Internasional Minangkabau, maka kami Otoritas Bandar Udara Wilayah VI memerintahkan AP 2 BIM utk menghentikan operasinya per pukul 18.00 WIB. Durasi NOTAM berlaku 6 jam sejak diterbitkan,” jelas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI, Capt. Megi H. Helmiadi, melalui keterangan tertulis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.