KUPANG, Flobamora-news.com – Perjuangan untuk mendapatkan tanah ulayat bukanlah hal yang mudah karena banyak darah dan nyawa yang dikorbankan oleh leluhur kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga tanah ini dari semua pihak yang ingin merebut tanah kami apapun resikonya. Hal ini disampaikan oleh Wensus Bait ahli waris tanah ulayat di kediamannya.
Menurut Wensus Bait:” Tahun 1962 pemerintah datang kepada Fetor Manbait atas nama Nikolas Bait ( Alm ), kemudian beliau memeritahukan kepada Thertius Bait ( Alm ) selaku pemilik tanah bahwa perusahaan Negara ( PN ) Mekatani 07 atas nama Pelapelapon minta lahan seluas 1000 Hektar untuk digarap sebagai kebun percontohan untuk pengembangan tanaman padi, jagung dan tanaman palawija lainnya”.
“Tetapi pada tahun 1970 saudara Joh. Henuhili atas nama PT Ssasando mengadakan kontrak kerja sama dengan perusahaan Negara Mekatani dalam beberapa bidang usaha anatara lain bidang Pertanian dan Peternakan ( Usaha Penggemukan Sapi { UPS } ). Dalam kesepakatan Perusahaan Negara Mekatani akan menyediakan lahan untuk penanaman rumput dan menyediakan traktor untuk pengerjaan lahan sedangkan PT Sasando akan menyiapkan dana untuk pengadaan bibit Sapi”, ujar Wensus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.