“Sedangkan pada tahun 1971 Perusahaan Negara Mekatani yang dipimpin Ir. Pelokila secara mendadak dilikuidasi bersama – sama dengan seluruh perusahaan Mekatani di seluruh Indonesia.Seluruh pegawai dan asset diserahkan kepada pemerintah. Secara otomatis PT Sasando tidak memiliki hak atas tanah kami sebab tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan kami. Dari tanah 1000, 775 hektar dikembalikan kepada Tertius Bait [Almarhum adalah orang tua kandung saya ] ) dan diguanakan untuk fasilitas umum. Sisa 225 Hektar dikuasai PT Sasando samapai dengan sekarang”, katanya.
Tahun 1983 Pemerintah daerah mengeluarkan surat dukungan Nomor: 521.3/280/83-BANGPRODA kepada PT Sasando untuk menguahakan dan mengembangkan pertanian, kami sebagai pemilk lahan tidak dihiraukan oleh Pemerintah.PT Sasando merupakan rekayasa Pemerintah untuk merampas tanah milik kami, PT Sasado sampai saat ini tidak jelas. Karena itu saya tegaskan kepada Pemerintah kembalikan tanah ulayat kami. Tanah ini milik kami karena itu akan kami pertahankan apapun resikonya”, tegas Wensu. ( ** Steve )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












