Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wensus Bait: Saya Tegaskan Pemerintah Kembalikan Tanah Ulayat Kami

Avatar photo

“Tetapi pada tahun 1970   saudara Joh. Henuhili atas nama PT Ssasando mengadakan kontrak kerja sama dengan perusahaan Negara Mekatani dalam beberapa bidang usaha anatara lain bidang Pertanian dan Peternakan ( Usaha Penggemukan Sapi { UPS } ). Dalam kesepakatan Perusahaan Negara  Mekatani akan menyediakan lahan untuk penanaman rumput dan menyediakan traktor untuk pengerjaan lahan sedangkan PT  Sasando akan menyiapkan dana untuk pengadaan bibit Sapi”, ujar Wensus.

“Sedangkan pada tahun 1971 Perusahaan Negara Mekatani  yang dipimpin Ir. Pelokila secara mendadak dilikuidasi bersama – sama dengan seluruh perusahaan Mekatani di seluruh Indonesia.Seluruh pegawai dan asset diserahkan kepada pemerintah. Secara otomatis PT  Sasando tidak memiliki hak atas tanah kami  sebab tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan kami. Dari tanah 1000, 775 hektar dikembalikan kepada  Tertius Bait [Almarhum adalah orang tua kandung saya ] ) dan diguanakan untuk fasilitas umum. Sisa 225 Hektar dikuasai PT Sasando samapai dengan sekarang”, katanya.

Baca Juga :  BWS NT II Alokasikan Rp. 35 M Untuk Penanganan Sungai dan Pantai di NTT