“Tetapi pada tahun 1970 saudara Joh. Henuhili atas nama PT Ssasando mengadakan kontrak kerja sama dengan perusahaan Negara Mekatani dalam beberapa bidang usaha anatara lain bidang Pertanian dan Peternakan ( Usaha Penggemukan Sapi { UPS } ). Dalam kesepakatan Perusahaan Negara Mekatani akan menyediakan lahan untuk penanaman rumput dan menyediakan traktor untuk pengerjaan lahan sedangkan PT Sasando akan menyiapkan dana untuk pengadaan bibit Sapi”, ujar Wensus.
“Sedangkan pada tahun 1971 Perusahaan Negara Mekatani yang dipimpin Ir. Pelokila secara mendadak dilikuidasi bersama – sama dengan seluruh perusahaan Mekatani di seluruh Indonesia.Seluruh pegawai dan asset diserahkan kepada pemerintah. Secara otomatis PT Sasando tidak memiliki hak atas tanah kami sebab tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan kami. Dari tanah 1000, 775 hektar dikembalikan kepada Tertius Bait [Almarhum adalah orang tua kandung saya ] ) dan diguanakan untuk fasilitas umum. Sisa 225 Hektar dikuasai PT Sasando samapai dengan sekarang”, katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.