Berdasarkan analisis tersebut, kuasa hukum PS menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang dibuat oleh pihak lawan tidak akan terbukti secara hukum.
“Saya berkeyakinan penuh bahwa laporan dari Mantan Kapus Taneotob ini pada akhirnya akan berakhir dengan DISP-3 atau dihentikan penyidikannya, karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












