SOE, TTS, Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum inisial PS menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Taneotob ke pihak kepolisian merupakan langkah yang salah alamat dan tidak mendasar. Hal ini disampaikan dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026.
Menurut kuasa hukum, laporan yang dibuat oleh mantan Kapus tersebut seharusnya tidak ditujukan kepada kliennya. Pasalnya, kliennya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik, melainkan hanya melaporkan fakta kejadian yang dialami terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kami menilai laporan ini salah alamat dan tidak mendasar. Klien saya tidak pernah mencemarkan nama baik beliau. Yang dilakukan klien saya adalah melaporkan kejadian yang ia alami secara nyata kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, hingga kepada Bupati TTS, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh sang Kapus,” ungkap kuasa hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












