Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan etika birokrasi, mengingat yang dilaporkan adalah atasannya sendiri saat itu. Bahkan, saat ini status mantan Kapus tersebut sudah tidak lagi menjabat, melainkan telah diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) dan kini hanya bertugas sebagai staf biasa di salah satu puskesmas di TTS.
Dalam telaah lebih mendalam, kuasa hukum menemukan bahwa inti permasalahan dalam laporan balik tersebut sebenarnya berkaitan dengan keberatan mantan Kapus terhadap SK pemberhentian dirinya. Menurut hukum administrasi negara, sengketa seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat, bukan melapor ke polisi dengan dalih pencemaran nama baik.
“Saya mendalami isi laporannya, ternyata intinya berkaitan dengan keberatan atas SK pemberhentian beliau. Ini jelas salah alamat. Seharusnya jika merasa keberatan dengan SK tersebut, Mantan Kapus bisa menguji legalitasnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, bukan balik melapor ke Polres TTS dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












