KUPANG, Flobamora-news.com – Ketua STIKES Nusantara Kupang Rudy Doko Paty masuk Penjara hari ini setelah Jaksa Penuntut Umum eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang atas kasus perzinaan yang terjadi di Hotel Naka. Sedangkan kasus Penelantaran Isteri dan Anak masih ditahap Penyidikan oleh Penyidik Polres Kupang Kota Unit PPA. Terdakwa sebelumnya telah dilaporkan oleh Isterinya terkait kasus penelantaran isteri dan anak.
Terdakwa Rudy sebelumnya telah mengusir isteri dan anaknya dan tinggal bersama selingkuhannya yang juga adalah terdakwa dalam kasus persinahan.
Sebelumnya selain melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kupang Kota, korban juga meminta perlindungan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TR).
Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa mengutuk keras tindakan kejahatan terhadap Perkawinan yang dilakukan Terlapor terdakwa terhadap korban.
“Secara lembaga kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan terdakwa terkait tindakan kejahatan perkawinan, dimana terdakwa mengusir isteri dan anaknya lalu tinggal bersama selingkuhan yang juga adalah terdakwa dalam kasus persinahan tersebut”, tegas Hendrikus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
