KUPANG, Flobamora-news.com – Ketua STIKES Nusantara Kupang Rudy Doko Paty masuk Penjara hari ini setelah Jaksa Penuntut Umum eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang atas kasus perzinaan yang terjadi di Hotel Naka. Sedangkan kasus Penelantaran Isteri dan Anak masih ditahap Penyidikan oleh Penyidik Polres Kupang Kota Unit PPA. Terdakwa sebelumnya telah dilaporkan oleh Isterinya terkait kasus penelantaran isteri dan anak.
Terdakwa Rudy sebelumnya telah mengusir isteri dan anaknya dan tinggal bersama selingkuhannya yang juga adalah terdakwa dalam kasus persinahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.