Sebelumnya selain melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kupang Kota, korban juga meminta perlindungan kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TR).
Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa mengutuk keras tindakan kejahatan terhadap Perkawinan yang dilakukan Terlapor terdakwa terhadap korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.