1×24 JAM PENGACARA MUDA TTS SIAP LAPORKAN OKNUM PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI SOE – AKAN KIRIM SOMASI BESOK, DUGA MELINDUNGI KORUPTOR

IMG20260120120740

 

“Saya, sebagai kuasa hukum yang mewakili masyarakat Desa SpaHa, dengan tegas mengecam keras oknum pegawai kejaksaan yang telah melarang wartawan dan pengacara saat melakukan liputan atau jumpa pers di lingkungan Kejari TTS. Tindakan seperti ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan serta berbagai peraturan lain yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan peran media massa dalam masyarakat,” jelas Arman Tanono dengan nada tegas.

 

Dalam kesempatan yang sama, Arman Tanono mengumumkan bahwa ia akan segera mengambil langkah hukum yang konkret terhadap oknum pegawai kejaksaan yang bersangkutan. Menurut rencana yang telah disusun dengan cermat, besok hari Rabu (21 Januari 2026), pengacara muda ini akan mengirimkan surat somasi resmi kepada oknum pegawai Kejari TTS yang telah melakukan tindakan tersebut. Surat somasi ini akan memberikan tenggat waktu selama 24 jam bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan yang jelas dan memuaskan serta menunjukkan sikap etika yang baik dalam menangani kasus ini.



Exit mobile version