Layanan Cepat, Kancab PT. Jasa Raharja Cabang NTT Sambangi Korban Kecelakaan

Reporter : LIA Editor: Redaksi
20220705 164519

Kepala Cabang Muhammad Hidayat  didampingi Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Ardiansyah SIK menegaskan  bahwa santunan yang diberikan kepada korban berdasarkan laporan polisi (LP) tanggal 24 Juni 2022. Saat itu juga petugas kami langsung bergerak ke rumah sakit dan menberikan jaminan bagi korban kecelakaan selama dirawat. Dalam perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Hidayat.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, pungkas Muhammad Hidayat.



Exit mobile version