JAKARTA, Flobamora-news.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono serta Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI s.d. Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14%, dengan rincian 89,24% sesuai rekomendasi dan 0,90% tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86% dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.