SOE, TTS.Flobamora-News.Com. -Perseteruan hukum antara mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Nonny L. Krisyanto Liunome, dengan pihak terlapor P.S semakin memanas. Kali ini, Kuasa Hukum P.S, Arman Tanono, SH, merespons bantahan pihak lawan dengan nada sinis dan menegaskan keyakinannya.
“Saya lucu dengan pernyataan kuasa hukum korban yang bilang kami keliru dan blunder. Kita akan lihat nanti apakah laporan mereka memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak,” ujar Arman, Rabu (15/04/2026).
Arman menyinggung hasil pemeriksaan internal yang sudah dilakukan instansi terkait. “Fakta menunjukkan klien mereka sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, hingga akhirnya dicopot dari jabatan Kapus. Itu artinya, ada pelanggaran yang dilakukan. Kalau mereka bilang kami mencemarkan nama baik, apa yang tercemar?” tanyanya.
Lebih jauh, Arman menegaskan pihaknya memiliki bukti dan saksi yang akan diajukan. “Kami berkeyakinan kuat laporan ini akan di-SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana. Saya tantang pelapor untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik itu di pengadilan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
