Praktik Korupsi dimulai dengan Korupsi Kecil dalam bentuk uang pelicin

Avatar photo
20180506 161210 1

Kedua , Pengelolaan APBD dan Tingkat Perijinan sebesar 25,03% inkonsistensi dokumen LKPD

Ketiga, Struktur Belanja Tidak langsung 59, 61% Masih Lebih Besar dari Belanja Langsung Hanya 43,06%

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri telah mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah untuk menerapkan E Planning dan E Budgeting sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri per tanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan Aplikasi E Planning

Perlu diketahui, Hingga Saat ini Terdapat 5 Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang tertangkap tangan oleh KPK dan 2 Calon Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hindari Politik Uang, Bangun Harkat Martabat dan Moralitas Rakyat

Menteri Dalam Negeri Juga menekankan tentang Politik Uang Dalam proses Pilkada langsung

“Sesungguhnya Politik Uang merendahkan martabat rakyat, Politik Uang menyebabkan suara dan martabat rakyat dihargai dengan bahan makanan yang tidak sebanding dengan apa yang akan di dapat selama 5 tahun “, Tandas Cahyo Kumolo

“Seharusnya Calon Kepala Daerah beritikat baik menjunjung tinggi kepercayaan rakyat dengan membangun harkat martabat yang dengan moralitas yang baik “, Tegas Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri saat Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN Calon Kepala Daerah oleh KPK, Kamis/3 Mei 2018 di Gedung DPD NTT. (*/dure)