Kasat Reskrim Polres Belu, Akp Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K.(foto:Katantt.com)
Atambua, Flobamora-news. Com – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 23 Juni 2025, tengah menjadi sorotan publik. Agusto Goveia Leite menjadi korban dalam peristiwa tersebut, dengan beberapa terduga pelaku, termasuk ayah dari kekasih korban, kini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Beredarnya kabar mengenai lambatnya proses penyelidikan di beberapa media massa, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, Kasat Reskrim Polres Belu, Akp Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Tidak ada upaya untuk memperlambat proses hukum,” tegas Akp Rio melalui pesan WhatsApp, Kamis, 10 Juli 2025. Ia menekankan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












