OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Jakarta, 24 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/ BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi,
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan; dan
9. ketentuan penutup.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.