OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang￾undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai
pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran
angsuran yang disepakati. Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan
keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur
dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.