Jakarta, 24 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/
BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi,
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan; dan
9. ketentuan penutup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












