Soe-Flobamora.news – Pernyataan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2TRI) Hendrikus Djawa melalui media sosial (Medsos) tentang kinerja Polres Timor Tengah Selatan bekerja tidak profesional sangat tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Pernyataan dalam akun media sosial milik Ketua LP2TRI tersebut dapat memprovokasi masyarakat dan Polisi. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Muda Arman Tanono S.H. di ruang kerjanya pada, Senin 10 Pebruari 2026.
Menurut Pengacara Arman Tanono bahwa selain menyesatkan pernyataan tersebut dapat memprovokasi antara masyarakat dan Polisi ini yang sangat disesali. Sebenarnya Ketua LP2TRI sebelum menyampaikan pernyataan harus komfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini pihak Polres TTS.
“Pengaduan yang diajukan Obed Beis ke LP2TRI serta pernyataan yang disampaikan Ketua Hendrikus Djawa melalui media sosial dinilai tidak sesuai dengan kenyataan, mengingat penyidik Polres TTS masih menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang diadukan tersebut”, tegas Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












