TTS.Flobamora-News.Com || Warga Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, digegerkan oleh aksi tim penagihan hutang yang diduga disertai intimidasi dan pengrusakan oleh salah satu oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang TTS terhadap nasabah Domina Selan pada Sabtu (7/3/2026). Kejadian tersebut terjadi di hadapan manajer cabang yang diduga tidak melakukan pencegahan saat oknum petugas tersebut memecahkan meja milik nasabah.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten TTS, Yusak E. Banunaek, SH., M.Hum, menyayangkan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip pelayanan koperasi. “Prinsip koperasi itu adalah menyejahterakan anggota. Jika ada persoalan antara koperasi dan anggota, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat, bukan dengan tindakan sepihak,” ujarnya saat diwawancarai tim media (11/3/2026), didampingi Kepala Bidang Koperasi Sabta R. Ton.
Hingga saat ini, pihak dinas belum menerima laporan resmi terkait kejadian, namun tetap akan memanggil pihak KSP Obor Mas untuk meminta klarifikasi dan memberikan penjelasan. “Kalau ada laporan masuk, biasanya kami memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka dipersilakan menempuh jalur penyelesaian lain sesuai aturan,” jelas Yusak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












